Ustaz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah di Aswaja NU Center PWNU Jatim, menjawab kegelisahan ini lewat situs resmi islam.nu.or.id.
Beliau mengatakan, pada dasarnya setiap praktik transaksi muamalah, hukum sumbernya adalah boleh. Tidak dilarang, asal mekanisme atau prosesnya mampu diterima oleh logika sehat serta memenuhi kaidah tuntutan syariat.
Dari Abul Mudlaffar AS-Sam’ani, Qawathi’ul Adillat Fi Ushul, juz 11, hal. 152, berbunyi:
“Hukum asal akad muamalah adalah biasanya akad tersebut diterima maknanya oleh akal sehat, kecuali bila syariat telah menetapkan ragam batasannya sebagai yang bersifat ta’abbudi (tunduk dengan ketentuan syariat), sehingga wajib ikut secara total tanpa boleh berlaku melampaui batas yang telah ditetapkan.”
Abul Mudlaffar AS-Sam’ani, Qawathi’ul Adillat Fi Ushul, juz 11, hal. 152
Batas-batas perizinan transaksi adalah Bila dalam akad tersebut tidak ada praktik-praktik seperti ini:
• Gharar, atau penipuan dampak tidak mengenal harga dan barang yang ditransaksikan.
• Ghabn, atau kecurangan atau menyembunyikan cacat, termasuk biaya tidak terduga.
• Ghisy (pengelabuan) serta tadlis (pemalsuan)
• Riba, atau memakan hak (harta) orang lain secara batil
• Jahalah, atau tidak mengenal pola transaksi serta akadnya
• Maisir, atau judi/spekulasi.
Baca juga : Trading Forex Serta Robot Trading Menurut MUI, Apakah Haram ?
Robot trading, seperti Metatrader 4/5, adalah wasilah buat berkomunikasi antara seseorang trader dengan seorang admin yang bertindak selaku wakil trader pada Exchange Stock Market (Pasar Bursa). Sebagai wasilah, maka pihak yang berlaku selaku muta’aqidain atau 2 pihak yang bertransaksi merupakan trader serta wakilnya (admin robot trading) serta bukan antara trader dengan robot. Syarat legal terjadinya akad perwakilan adalah apabila pengangkatan wakil tadi dilakukan oleh pihak yang memenuhi kriteria aqil dan baligh. Perluasan dari makna aqil, merupakan kecakapan pribadi trader (ahliyatut taukil) tadi wajib sadar menggunakan bahasa informasi yang digunakannya, sehingga masuk akal. Jika pihak yang mengangkat wakil tidak sadar menggunakan bahasa yang digunakannya, maka pada hakikatnya hal itu bukanlah informasi, melainkan asal bicara.
وشرطهما أهلية التوكيل والتوكل، والصيغة ولابدّ فيها من لفظ يدل على الإذن من كلٍّ منهما للآخر في التصرف بالبيع والشراء والمال المعقود عليه
ialah, “Syarat bagi wakil dan pihak yang mewakilkan adalah kecakapan dalam mengangkat wakil dan menjadi wakil. Bahasa penyampaian akad, harus berupa kata (informasi) yang menunjukkan makna izin dari masing-masing pihak dalam menasarufkan harta melalui akad jual dan beli.” (Al-Qashthalani, Irsyâdus Sâri li Shahîhil Bukhâri, juz IV, hal 281).
Bahasa penyampaian info antara muwakkil (trader) dengan wakilnya (admin) di dalam trading kadang disampaikan lewat kegunaan robot trading. Oleh sebab itu, secara fikih robot trading menempati kedudukan instrumen penyampai informasi. Selaku instrumen, ibarat anda meniup peluit menggunakan sandi morse (sandi pramuka), maka peluit menempati derajat wasilah. Sandi yang didapatkan merupakan bahasa informasi yang ditangkap oleh orang lain yang menerima pesan. Saat seorang trader mengakses robot autopilot serta memutuskan marjin, lot, leverage, spread, dan sejenisnya, maka dia ibarat sedang meniup peluit. Tentu pada hal ini, berita itu akan bertindak menjadi isyarat sebagai bahasa informatif, dengan catatan jika tiupan itu terarah serta tidak asal. Setting robot autopilot akan menjadi isyarat atau bahasa informasi yang bermanfaat bagi admin manakala setting itu dilakukan secara sadar oleh trader, dan bukan hasil asal coba-coba. Sadar pada hal ini menempati kedudukan rasional (ma’qûlul ma’na).
Baca juga : Alasan Mengapa Anda Harus Trading Autopilot Dengan Robot
Di sinilah kemudian penting untuk dipertegas, apakah pihak trader penyampai informasi itu benar-benar telah memahami karakteristik bahasa robot autopilot? Jika tidak, artinya menunjukan bahwa ia sedang melakukan praktik spekulasi (gharar) karena unsur jahâlah (ketidaktahuan) dia terhadap instrumen yang diaksesnya. Hal yang sama seperti tiupan peluit adalah juga berlaku pada setting robot trading. Ketidakpahaman seorang trader (jahâlah) terhadap robot trading, bisa menyeretnya sebagai pelaku akad bai’ munâbadzah yang dilarang karena tersimpan makna maisir (judi/ untung-untungan). Alhasil, hukumnya adalah haram. Lain halnya dengan pihak yang mengerti dan memahami bahasa robot trading tersebut. Bahasa yang disampaikan lewat robot tersebut, dapat bermakna sebagai informasi kepada admin. Selanjutnya, pihak admin yang bertindak selaku eksekutor di stock exchange market. Jika kriteria terakhir ini terpenuhi, maka hukum pemakaian robot autopilot dalam trading menjadi boleh.
Cukup sekian artikel dari kami, semoga bermanfaat. Apabila teman – teman masih bingung dan ingin bertanya, jangan ragu untuk hubungi Tim Trader Support kami :
Syarat dan ketentuan berlaku.
Jika anda menyukai informasi dari artikel ini dan mau tahu informasi seputar edukasi trading lainnya? Kami siap memberikan edukasi yang sangat informatif. Mau tahu caranya ?
Temukan kami di Channel Sosial Media lainnya
link :
- Website : www.PelatihanProfitInternasional.com
- Telegram : https://t.me/NewsUpdatePPI
- Instagram : @PelatihanProfitInternasional
- Facebook : PT. Pelatihan Profit Internasional
- Youtube : Pelatihan Profit Internasional
Dapatkan informasi seputar edukasi trading gratis lainnya dengan cara klik link di atas.
- Untuk konsultasi online gratis
- Untuk berlangganan Signal Forex, Signal Commodity dan Signal Saham
- Registrasi dan jadwal edukasi rutin
- Whatsapp 0817-7234-5888
- Hunting 021-5964-5999/021-5964-5888
- Jika anda tetap mau menerima update dari kami mengenai promosi, jadwal edukasi dan berita penting lain, klik linkTelegram ini
https://t.me/NewsUpdatePPI Disini kami memberikan INFORMASI SEPUTAR TRADING LENGKAP GRATIS SETIAP HARI LHO!
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.